Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu menegaskan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif.
RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi, setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya.
Dalam hal ini perlu juga tindakan lebih jauh dalam instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar